Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 September 2022

Petunjuk Pembuatan Akun Pendataan non ASN

 Tenaga kerja non ASN atau tenaga kerja honorer tentu mendapat angin segar dari pemerintah. Bagaimana tidak, setelah sebelumnya berkembang informasi bahwa tenaga honorer akan dirumahkan mulai tahun 2023.

Pemerintah Pusat melalui BKN melakukan pendataan tenaga NON ASN dengan cara pembuatan akun. Pendataan tenaga non ASN tersebut dilaksanakan oleh BKN melalui satuan perangkat kerja di masing-masing kabupaten atau pun kota.

Pembuatan akun non ASN tersebut dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing tenaga kerja non ASN.

Oleh karenanya, berikut saya bagikan panduan pendaftatan akun pendataan non ASN untuk mempermudah rekan-rekan sekalian

Pedoman Pendaftaran ASN


Minggu, 19 Juni 2022

Presidential Threshold : Kebutuhan atau Kemunduruan Demokrasi

 PT atau kepanjangannya Presidential Threshold merupakan salah satu instrumen yang menjadi tolok ukur satu atau sekelompok partai dalam mengajukan dukungan terhadap calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. 

Kompas.com pada judul berita "Presidential Threshold: Pengertian dan Sejarahnya dari Pemilu ke Pemilu di Indonesia" mengutip beberapa pengertian dari PT tersebut.

Gotfridus Goris Seran dalam bukunya "Kamus Pemilu Populer: Kosa Kata Umum, Pengalaman Indonesia dan Negara Lain", menyebutkan, presidential threshold adalah ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden. Artinya, presidential threshold menjadi syarat bagi seseorang untuk dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden di pemilihan umum (pemilu). (kompas.com)

Mengapa PT itu penting dalam sebuah negara demokrasi ?

Fitri dan Setiadi (2022) pada tulisannya yang berjudul "Presidential Threshold dalam Pemilihan Umum Serentak: Kemunduran Demokrasi Konstitusional?" yang dimuat dalam Jurnal Legislasi Indonesia (Vol 19: No 1) menyatakan bahwa Penerapan presidential threshold memiliki tujuan untuk menciptakan sistem Presidensial yang kuat dengan terbentuknya hubungan antara Presiden sebagai eksekutif dengan anggota DPR untuk memperoleh suara mayoritas yang mendukung Presiden sehingga dalam tubuh pemerintahan tidak terlalu banyak partai politik yang menimbulkan fragmentasi beragam.

Pendapat mereka tersebut dapat dipahami sebagai jawaban bahwa PT itu penting bagi kewibawaan pemerintahan yang akan terbentuk dari hasil pemilihan langsung.

Bisa dibayangkan jika pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia tidak memerlukan syarat pada proses pengusungan bakal calonnya. Disatu sisi, memang memberi peluang pada semua anak bangsa untuk mencalonkan diri. Namun, disisi lain juga akan menimbulkan efek yang tak diduga akibat bola liar pencalonan yang tidak berbatas.

Di Indonesia ambang batas pencalonan kepala negara dan wakil telah dipakai sebanyak 4 kali pemilihan umum yaitu sejak Pemilu tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019. Untuk Pemilu 2004, 2009, dan 2014 mungkin pendapat Fitri dan Setiadi (2022) dapat dipakai. Hal ini dikarenakan, Pemilihan Presiden dilaksanakan setelah Pemilihan Legislatif, yang artinya besarnya dukungan Partai Politik Pemenang Pemilu pada bulan sebelumnya menunjukkan legitimasi terhadap calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan mengikuti Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk Pilpres 2019 dan 2020 sebenarnya pendapat Fitri dan Setiadi (2022) kemungkinan patut dikaji kembali. Hal ini dikarenakan Pemilihan Legistalitf dan Pemilihan Presiden dilaksanakan bersamaan. Artinya ambang batas PT tidak lagi relevan dengan tingkat legitimasi dukungan Parpol terhadap setiap pasangan calon.


Sabtu, 23 April 2022

The President of Indonesia Prohibits The Ekspor of Raw Material for Palm Oil and Palm Oil ------ Presiden Jokowi Melarang Ekspor Bahan Baku Minyak Goren dan Minyak Goreng

 Polemik terkait kenaikan minyak goreng yang semakin tinggi akhirnya mencapai titik klimaksnya tepat pada hari Jum'at tanggal 22 April 2022.

Masyarakat mungkin saja akan dapat menarik nafas lega setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan hasil Rapat Kabinet beberapa jam yang lalu. 

Pengumuman tersebut terkait dengan kebijakan pemerintah terkait minyak goreng. 

Dalam pengumuman singkat tersebut Presiden menjelaskan bahwa Pemerintah telah memutuskan untuk melarang ekspor terhadap bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Hal itu dijelaskan oleh Presiden pada Akun Instagram resminya @jokowi. 

Berikut kita simak pengumuman resmi beliau pada link dibawah ini :

 https://www.instagram.com/p/Ccp_LwNvaCS/

Presiden menyakatan pelarangan tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022. Keputusan tersebut diambil tentunya dalam rangka menjamin terjangkaunya harga minyak goreng didalam negeri.

Menarik kita tunggu, apa dampak yang akan terjadi ketika kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal tersebut.

Pemimpi memimpin

Dulu, nun jauh dikala dirimu masih jadi gembala ternak. Dulu, ketika dikau masih bersenda gurau dikubangan. Kau dan temanmu selalu berkhayal...