Tenaga kerja non ASN atau tenaga kerja honorer tentu mendapat angin segar dari pemerintah. Bagaimana tidak, setelah sebelumnya berkembang informasi bahwa tenaga honorer akan dirumahkan mulai tahun 2023.
Pemerintah Pusat melalui BKN melakukan pendataan tenaga NON ASN dengan cara pembuatan akun. Pendataan tenaga non ASN tersebut dilaksanakan oleh BKN melalui satuan perangkat kerja di masing-masing kabupaten atau pun kota.
Pembuatan akun non ASN tersebut dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing tenaga kerja non ASN.
Oleh karenanya, berikut saya bagikan panduan pendaftatan akun pendataan non ASN untuk mempermudah rekan-rekan sekalian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar